JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek alokasikan dana bantuan bagi 340 komunitas penggerak literasi.
Setiap komunitas terpilih bakal menerima bantuan senilai Rp 50 juta.
Program ini bertujuan meningkatkan peran komunitas penggerak literasi sebagai sarana menumbuhkan dan menggiatkan minat baca tulis masyarakat.
Kategori komunitas literasi yang bisa menerima bantuan ini yaitu taman bacaan masyarakat, rumah baca, dan komunitas penggerak literasi.
BACA JUGA:
- Seruan Jembatan Serong II, Jangan Korbankan Negara demi Pelanggengan Kekuasaan Keluarga
- Literasi Mutimodal, Pemkot Semarang Luncurkan 57 Ribu Lebih Karya Siswa SMP
- Universitas Matana Tangerang Resmikan Pojok Statistik, Tingkatkan Literasi Data
Syarat penerima bantuan
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai komitmen dan dedikasi dalam literasi di masyarakat dibuktikan dengan dokumen profil komunitas penggerak literasi
- Tidak sedang menerima bantuan yang sama atau bantuan yang bersumber dari APBN/APBD
- Tidak berafiliasi/mendukung organisasi terlarang dan bukan anggota partai politik
- Tidak terlibat dalam kegiatan yang mengandung SARA atau menentang Pancasila dan norma yang berlaku di masyarakat
- Mengajukan proposal kegiatan disertai rancangan anggaran biaya (RAB)
- Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi khususnya baca dan tulis selama minimal 2 tahun
Syarat dokumen
- Portofolio berisi profil dan struktur organisasi pengelola/pengurus beserta jumlah anggota (berisi foto kegiatan, tautan video minimal 2 tahun terakhir, tautan media sosial, dan salinan sertifikat/penghargaan komunitas
- Surat pernyataan komunitas penggerak literasi
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan bantuan pemerintah komunitas penggerak literasi 2024
- Foto atau hasil pindai NPWP atas nama komunitas/lembaga induk berbadan hukum
- Foto atau hasil pindai halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama komunitas/lembaga induk berbadan hukum
- Foto atau hasil pindai e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) pengurus komunitas penggerak literasi
- Fotokopi akta pendirian dan SK Kemenkumhan atas nama komunitas
- Fotokopi SK yayasan/perkumpulan/keterangan dari ketua/pimpinan lembaga induk berbadan hukum yang menerangkan komunitas bagian dari lembaga induk berbadan hukum
- Surat keterangan/rekomendasi dari instansi pemerintah atau instansi berwenang
- Pakta integritas
- Proposal kegiatan yang sudah dilengkapi RAB
Cara mendaftar
- Melakukan pendaftaran pada laman https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem lalu mengunggah dokumen.
- Calon penerima yang gagal mengunggah kelengkapan berkas melebihi deadline maka dinyatakan gagal ke tahap verifikasi
- Tim penilai dari Kemendikbud melakukan seleksi
- Penerima akan diumumkan lewat Surat keputusan Penerima Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi Tahun 2024
Jadwal pelaksanaan bantuan komunitas literasi
- Pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari – 16 April 2024
- Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi administrasi: 16 April – 26 Mei 2024
- Penilaian proposal: 27 Mei – 30 Juni 2024
- Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024
- Validasi: 16 Juli – 6 Agustus 2024
- Pengumuman penerima bantuan: 9 Agustus 2024
- Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024
- Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024
- Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024
- Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024
- Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan: 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply