Bisa Kok Mencoblos Pemilu 2024 di Luar Kota, Tapi Begini Syarat dan Prosedurnya, Simak Ya!

Pemilu 2024. (Ist.)
Pemilu 2024. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu mau keluar kota saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti? Bisa kok tetap mencoblos Pemilu 2024, tapi simak dulu syarat dan prosedunya ya!

Jadi, bagi kamu yang telah terdaftar di Daftar Pemilih tetap (DPT), tetap bisa menggunakan hak suara di luar kota.

Nah, dikutip dari laman resminya, KPU sudah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di luar domisilinya.

BACA JUGA:

Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Cara mencoblos Pemilu 2024 di luar kota

Kamu bisa mengajukan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tempat tujuan 7 hari sebelum hari pencoblosan.

Syaratnya dokumen pendukung dari alasan kamu pindah tempat memilih. Misa kamu berada di luar kota karena tugas, maka harus membawa bukti dokumen berupa surat tugas.

Berikut langkah-langkah pengajuan pindah TPS:

  1. Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Berikan dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih memilih kepada petugas KPU
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan masuk di daftar Pemilih tambahan (DPTb)
  4. Kamu akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Nantinya, saat melaporkan diri untuk pindah memilih, kamu cukup membawa KTP atau kartu keluarga dan salinan formulir Model A-Tanda DPT di TPS asal.

Kemudian, kamu sudah bisa mencoblos hanya dengan KTP di luar kota pada hari pemungutan suara.

Yang boleh mencoblos di luar kota

So, begini syarat kondisi tertentu agar kamu bisa mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
  • Pindah domisili
  • Sedang tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*