Ratusan Siswa Dicoret dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024, Ini Alasannya

Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Ist.)
Kartu Jakarta Pintar (KJP). (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ratusan siswa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahun 2024. Ternyata ini alasannya!

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, ada 492 nama siswa dihapus dari daftar penerima KJP Plus 2024 berdasar evaluasi 2023.

Katanya, sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

BACA JUGA:

Purwosusilo berkata, siswa yang dicoret dari daftar penerima KJP Plus tersebar dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Pindah sekolah, tawuran, merokok, pelaku bullying

Dari ratusan nama siswa yang dihapus itu, kata dia, ada pula penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.

Selain itu, ada 163 siswa yang terbukti terlibat tawuran. Lantas, siswa yang kedapatan merokok ada 103 orang.

Puluhan siswa juga dicoret dari daftar lantaran terlibat aksi perundungan. Lalu, tiga penerima dicabut haknya lantaran terbukti melakukan tindakan asusila.

“Terkait kasus bullying atau tindak perundungan 27 orang. Ada tiga orang melakukan tindakan asusila,” tegas Purwosusilo.

Di samping itu, ada 10 peserta yang ternyata orangtuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada pula temuan yang menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.

Daftar pelanggaran penerima KJP Plus

Nah, berikut daftar penyebab dihapusnya siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:

  1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
  2. Berkelahi: 1 orang
  3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
  4. Lulus sekolah: 5 orang
  5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
  6. Mencuri: 5 orang
  7. Menggadaikan ATM KJP Plus: 79 orang
  8. Mengundurkan diri dari KJP atau menikah: 39 orang
  9. Meninggal dunia: 3 orang
  10. Menolak menerima KJP Plus: 1 orang
  11. Merokok: 103 orang
  12. Mengkonsumsi Minuman keras dan atau narkoba: 8 orang
  13. Orang tua berstatus ASN (PNS/PPPK): 10 orang
  14. Pindah sekolah: 11 orang
  15. Sudah bekerja: 8 orang
  16. Tawuran: 163 orang
  17. Melakukan tindak pidana lain: 1 orang
  18. Sering bolos sekolah: 18 orang

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*