10 Bentuk Kekerasan di Sekolah yang Masuk ke Dalam Tindak Pidana, Kamu Wajib Tahu!

Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) merilis 10 bentuk kekerasan di sekolah yang masuk ke dalam tindak pidana, apa sajakah itu?

Berdasarkan No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), kekerasan di satuan pendidikan mencakup berbagai jenis kekerasan.

BACA JUGA:

Ada beberapa jenis kekerasan yang dilakukan oleh berbagai pihak di lingkungan pendidikan. Hal ini mencakup:

  1. Kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik terhadap peserta didik lainnya.
  2. Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik.
  3. Kekerasan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan terhadap peserta didik.
  4. Kekerasan yang dilakukan oleh anggota komite sekolah terhadap peserta didik.
  5. Kekerasan yang dilakukan oleh warga sekolah lainnya terhadap peserta didik.
  6. Kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan.

Dengan demikian, peraturan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan.

Adanya peraturan ini berupaya untuk menetapkan langkah-langkah preventif serta penanganan yang harus diambil agar lingkungan pendidikan jjadi aman dan bebas dari tindak kekerasan.

Berikut adalah bentuk kekerasan di sekolah yang masuk dalam tindak pidana disertai dengan ancaman pidana yang akan diberikan:

1. Penganiayaan (termasuk tawuran)

  • Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau pidana denda.
  • Penjara maksimal 5 tahun jika mengakibatkan luka berat.
  • Penjara maksimal 7 tahun jika mengakibatkan kematian.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku mulai Januari 2026, sementara menggunakan UU No 1 Tahun 1946 atau KUHP lama).

2. Pembunuhan

  • Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama).

3. Pemerasan

  • Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama).

4. Pelecehan seksual

  • Ancaman pidana bagi kasus nonfisik: penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta.
  • Ancaman pidana bagi kasus fisik: penjara 4-12 tahun atau denda Rp 50 juta – Rp 300 juta.
  • Tambahan ancaman pidana: ditambah sepertiga jika korban adalah anak.
  • Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Semua ini menunjukkan seriusnya hukuman yang dapat diterima oleh pelaku tindak pidana kekerasan di lingkungan pendidikan.

Regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para korban dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.

5. Perkosaan

  • Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun jika korban dewasa.
  • Ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda jika korban anak.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama).

6. Percobaan perkosaan

  • Ancaman pidana dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok perkosaan.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama).

7. Penyiksaan seksual

  • Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta jika korban dewasa.
  • Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak.
  • Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

8. Eksploitasi seksual

  • Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar jika korban dewasa.
  • Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak.
  • Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

9. Perbudakan seksual

  • Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar jika korban dewasa.
  • Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak.
  • Regulasi rujukan: UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

10. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual

  • Ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda jika korban dewasa.
  • Ancaman pidana ditambah sepertiga jika korban anak.
  • Regulasi rujukan: UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/UU No 1 Tahun 1946 (KUHP lama).

Semua jenis kekerasan seksual di satuan pendidikan dianggap tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan regulasi yang disebutkan.

Tujuannya adalah melindungi para korban dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari tindak kekerasan seksual.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*