Universitas Islam Sultan Agung Akan Kaji Pencopotan Gelar Profesor Kehormatan Anwar Usman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menyampaikan sambutan dalam pemberian Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan di Unissula, Semarang. (Dok.MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat menyampaikan sambutan dalam pemberian Surat Keputusan (SK) Profesor Kehormatan di Unissula, Semarang. (Dok.MK)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula ) akan kaji pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua MK, Anwar Usman.

Hal ini menyusul keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman disebutkan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.

Desakan pencopotan gelar Profesor Kehormatan muncul dari Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

BACA JUGA:

Bisa merusak citra universitas

Anggota Dewan Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Idhamsyah Eka Putra meminta gelar guru besar Anwar Usman dicabut.

Guru besar, kata Idhamsyah, adalah jabatan tinggi dalam dunia akademik.

“Akan sangat lucu jika pelanggar etis berat, masih dipertahankan jabatannya sebagai guru besar,” kata Idhamsyah pada Kamis, 9 November 2023.

Menurut Idhamsyah, seorang yang memegang predikat guru besar seharusnya menjaga etika akademis, termasuk etika Anwar Usman sebagai praktisi hukum.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*