JAKARTA,KalderaNews.com – UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diteken Presiden Joko Widodo. Inilah manfaat yang diterima PPPK!
UU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Nah, di UU ASN terbaru ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati PNS.
BACA JUGA:
- Begini Alur Seleksi PPPK Guru 2023 Terbaru
- Cara Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK Secara Online
- 5 Tip Belajar Persiapan Seleksi PPPK agar Lulus dengan Mudah
Selain tunjangan, pegawai ASN juga akan memperoleh penghargaan dan pengakuan lain berupa materiil dan atau nonmateriil.
Berikut manfaat yang didapatkan PPPK dalam UU ASN 2023
Inilah manfaat atau keuntungan yang didapatkan PPPK sesuai UU ASN 2023:
Penghasilan
Dalam ayat 3, disebutkan penghasilan yang akan diterima PPPK adalah gaji atau upah yang setara dengan PNS.
Penghargaan yang bersifat motivasi
Selain itu, PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan yang bersifat motivasi yakni berupa finansial dan atau non finansial.
Tunjangan dan fasilitas
Untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat PPPK dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
Jaminan sosial
Jaminan sosial seorang PPPK terdiri dari:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
Pengembangan diri
Pengembangan diri untuk PPPK dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.
Leave a Reply