JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah sudah menetapkan passing grade SKD bagi para pelamar ujian CPNS 2023. Inilah penjelasannya.
Passing grade atau nilai minimal ini perlu diketahui karena tes tersebut akan dijadwalkan pada tanggal 9-18 November 2023 mendatang.
Ukuran nilai ini perlu diketahui karena menentukan apakah pelamar bisa lanjut atau tidak ke tahap selanjutnya.
Ketika pelamar sudah lolos SKD maka bisa masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di setiap instansi daerah.
BACA JUGA:
- Cara Melakukan Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2023
- SD Tarakanita Solo Baru Jawa Tengah Dianugerahi Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2023
- 6 Program Pengembangan Profesi Guru 2023
Formasi Umum CPNS 2023
Untuk formasi CPNS, passing grade ditentukan pada setiap kategori tes dan berikut ulasannya:
- Passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 65 poin dari 150 poin.
- Passing grade Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80 poin dari 175 poin
- Passing grade Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 166 poin dari 225 poin
Formasi Lulusan Cumlaude 2023
- Nilai kumulatif SKD minimal 311 poin
- Nilai TIU minimal 85 poin
Formasi untuk Disabilitas CPNS 2023
Bentuk perbedaan ada pada penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut
- Passing grade atau nilai kumulatif SKD minimal 286 poin.
- Nilai TIU minimal 60 poin.
Formasi Putra-Putri Papua 2023
- Passing grade atau nilai kumulatif SKD minimal 286 poin.
- Nilai TIU minimal 60 poin.
Perlu diketahui bahwa nilai kumulatif di SKD CPNS ini sebesar 550 poin. Lalu untuk rincian soalnya berupa TWK sebanyak 30 soal TIU 35 butir soal dan TKP sebanyak 45 soal.
Lalu ketentuannya untuk soal yang jawabannya mendapatkan nilai 5 poin dan 0 ketika tidak dijawab.
Ketentuan itu berlaku untuk Soal TIU dan TWK di SKD CPNS 2023. Sedangkan untuk soal TKP bobot jawaban benarnya mulai dari 1 hingga 5 poin.
Leave a Reply