E-Meterai CPNS 2023: Pengertian dan Cara Membelinya 

Cara membeli dan menggunakan E meterai. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – E-meterai CPNS 2023 termasuk bentuk inovasi terbaru di dunia pendidikan. E-meterai adalah syarat penting dalam proses administrasi CPNS dan PPPK 2023. 

Penggunaan dari meterai tersebut sudah diatur secara tegas dalam Surat Edaran (SE) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi yang belum memahami sebaiknya ketahui dulu pengertian dan cara membeli meterai elektronik tersebut. 

BACA JUGA:

Pengertian E-Meterai

E-Meterai adalah suatu inovasi yang sudah disetujui oleh pemerintah dan sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020.

Umumnya meterai tersebut digunakan pada dokumen yang bersifat elektronik. 

Selain itu, meterai tersebut juga diakui keabsahannya secara hukum sebagai alat bukti. Bentuk pengakuan itu ada di Pasal 5 ayat 1 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 (UU ITE). 

Dengan mendapatkan persetujuan itu maka meterai ini resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2021 kemarin oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. 

Cara membeli E-Meterai

Dari penjelasan tersebut, pembelian e-meterai bisa dilakukan dan proses pembayarannya secara online.

Untuk mulai membeli meterai maka kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka browser di HP lalu akses situsnya di https://e-meterai.co.id/ 
  2. Lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengikuti instruksi yang muncul di layar smartphone. 
  3. Login dengan akun dan password yang telah dibuat sebelumnya. 
  4. Pilih jumlah materai yang akan dibeli dan sesuai dengan nominal yang tertera. 
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan pilihan yang tersedia. Kamu bisa membayar lewat kartu kredit, transfer bank, e-wallet dan yang lainnya. 
  6. Konfirmasi pembelian e-meterai dan informasi itu bisa di cek lewat email. 
  7. Unduh e-meterai dan ada berbagai pilihan format mulai dari QR code dan PDF. 
  8. Jika sudah, Anda bisa memasang e-materai tersebut di dokumen elektronik yang dibutuhkan. 

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*