![pexels-keira-burton-6147380](/wp-content/uploads/2022/07/pexels-keira-burton-6147380-600x381.jpg)
MALANG, KalderaNews.com – Tetap ada pertanggungjawaban pidana bagi pelaku bullying atau perundungan pelajar di Cilacap, Jawa Tengah.
Demikian ditegaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Ratri Novita Erdianti menanggapi kasus bullying pelajar Cilacap.
Ini tercantum pada UU Sistem Peradilan Anak nomor 11 tahun 2012.
“Upaya akhir ini dilakukan jika tidak ada cara lain atau telah diusahakan berbagai cara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Dalam mata hukum, sistem ini disebut ultimum dan remedium,” kata Ratri Novita.
BACA JUGA:
- Tak Bisa Didiamkan, Kasus Perundungan Sekolah Paling Banyak Terjadi di SD dan SMP
- Indonesia Peringkat Teratas, 41 Persen Anak Alami Perundungan Lebih dari Sekali dalam Sebulan
- Menteri Nadiem: 24,4 Persen Siswa Alami Berbagai Jenis Perundungan
Hukuman bagi anak tidak mudah
Hukuman penjara pada anak memang tidak mudah dijatuhkan. Hal ini karena umumnya penjara memiliki banyak konotasi negatif.
Terpaan secara psikologis dan juga stigmatisasi dari masyarakat akan berpengaruh pada tumbuh kembang anak.
Usia anak yang dapat diberikan pidana pun terbatas, yakni pada rentang 14-18 tahun.
Di bawah usia tersebut, tidak bisa diberikan sanksi atau pidana akhir penjara.Hanya akan diberikan sanksi yang dapat menjerakan pelaku.
Leave a Reply