Whoosh, Nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Gunakan Kata Tidak Baku, Melanggar UU?

Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh
Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh (KalderaNews/Mino)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Nama Whoosh sebagai nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Warganet ribut karena dinilai menggunakan bahasa Indonesia tidak baku.

Pemerintah telah meresmikan nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan nama Whoosh.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkap pemilihan nama Whoosh sebagai identitas baru Kereta Cepat.

BACA JUGA:

Ia mengatakan, nama Whoosh berasal dari kata “wus” yang biasanya diucapkan masyarakat Indonesia ketika menggambarkan sesuatu yang bergerak cepat.

Kata tersebut pernah diucapkan peserta uji coba Whoosh ketika Kereta Cepat ini mencapai kecepatan 380 kilometer per jam.

“Pak Pratikno bersama Pak Presiden lalu saya bergabung, beliau juga mengatakan itu kalau namanya cepat di Indonesia itu kan wus wus,” ujarnya

Bahasa Indonesia tidak baku

Menteri Budi mengatakan, nama Whoosh yang diadaptasi dari kata “wus” juga diambil dari bahasa Inggris.

Dalam bahasa Inggris, Whoosh memiliki arti suara yang mendesing.

Kata ini dipilih sebagai nama Kereta Cepat supaya tidak hanya diterima oleh masyarakat Indonesia tapi juga secara global.

Whoosh kemudian juga menjadi singkatan dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, dan Sistem Handal.

Nama Whoosh yang menjadi identitas baru Kereta Cepat justru disorot warganet lantaran dinilai tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Warganet mempersoalkan salah satu kata pada singkatan tersebut, yaitu “handal” yang seharusnya ditulis “andal” sesuai kata baku yang benar.

Melanggar UU?

Sementara warganet yang lain menyorot penggunaan istilah asing untuk penamaan fasilitas public.

Penamaan obyek resmi, seperti kereta cepat, sebaiknya menggunakan kata yang baku.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Di dalam UU itu disebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa asing.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*