Lawan Pemecatan Sebagai Kepala Sekolah Karena Dugaan Pungli, Ini Kata Anggota DPR Ri

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama siswa SMA. (Dok.PemkotBogor)
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama siswa SMA. (Dok.PemkotBogor)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengomentari langka hukum yang dilakukan oleh Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni yang dipecat oleh Wali Kota Bogor Bima Arya atas dugaan pungli.

Menurutnya, upaya ini merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara untuk mencari perlindungan hukum atau bahkan melakukan perlawanan hukum.

Dede menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepala daerah memiliki kewenangan untuk merotasi atau memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, pemecatan Nopi dapat dianggap sebagai salah satu wewenang yang dimiliki oleh Bima Arya, asalkan didukung oleh data dan alasan yang kuat.

Dede juga mengingatkan pentingnya memiliki bukti dan saksi yang kuat dalam proses pemecatan, terutama dalam kasus dugaan pungli.

Ia menekankan bahwa tindakan tegas oleh kepala daerah harus didasarkan pada data yang valid, bukan semata-mata untuk kepentingan popularitas.

Dalam konteks pungutan liar (pungli) selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dede berpendapat bahwa masalah ini tidak terbatas hanya pada satu sekolah di Bogor.

Oleh karena itu, ia menyatakan perlunya memiliki sistem yang kuat untuk mencegah pungli, bukan sekadar kebijakan sementara.

Dede berpendapat bahwa perbaikan harus bersifat komprehensif dan mengatasi masalah tersebut dari akar permasalahan.

Selain itu, Dede mengungkapkan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya telah memberikan respons terhadap perlawanan yang dilakukan oleh mantan Nopi Yeni.

Bima Arya telah memberikan alasan kuat untuk pemecatan Nopi berdasarkan laporan dari Inspektorat, yang menunjukkan bahwa kepala sekolah tersebut menerima gratifikasi.

Bima Arya juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi perlawanan yang mungkin timbul sebagai hasil dari tindakannya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*