26 September, Hari Statistik Nasional, Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju

Ilustrasi: Statistik. (Ist.)
Ilustrasi: Statistik. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 26 September diperingati sebagai Hari Statistik Nasional. Inilah tema yang diangkat dan sejarah penetapannya.

Peringatan Hari Statistik Nasional berkaitan dengan penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik di Indonesia pada 26 September 1960.

Ini untuk memaknai pentingnya peran statistik bagi pembangunan bangsa, salah satunya sebagai acuan bagi pengambil kebijakan untuk mencapai kesejahteraan bangsa Indonesia.

BACA JUGA:

Tema Hari Statistik Nasional 2023

Hari Statistik Nasional (HSN) 2023 adalah peringatan ke-63 sejak pertama kali penetapan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Tema Hari Statistik Nasional 2023 adalah “Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”.

Tema ini merepresentasikan bahwa Data Statistik sangat krusial untuk perencanaan nasional dan pembuatan kebijakan publik.

Dimulainya kegiatan statistik di Indonesia

Kegiatan statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Belanda oleh lembaga yang didirikan oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur Van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor, pada Februari 1920.

Lembaga tersebut bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik.

Pada 24 September 1924, kegiatan statistik pindah ke Jakarta dengan nama Centraal Kantoor Voor De Statistiek (CKS).

CKS melaksanakan Sensus Penduduk pertama di Indonesia pada tahun 1930.

Pada tahun 1942-1945, masa Pemerintahan Jepang di Indonesia, CKS berubah nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu.

Sesudah Proklamasi Kemerdekaan, lembaga tersebut dinasionalisasikan dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI) dan dipimpin Abdul Karim Pringgodigdo.

Setelah diterbitkan SE Kementerian Kemakmuran tanggal 12 Juni 1950 No. 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dibawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran.

Selanjutnya, berdasarkan Keppres X Nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah nama jadi Biro Pusat Statistik dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Biro Pusat Statistik dibentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU No. 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

Sesuai dengan UU No.6 Tahun 1960 tentang Sensus, BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak di pada tahun 1961 yang merupakan Sensus Penduduk pertama setelah Indonesia merdeka.

Penetapan Hari Statistik

Hari Statistik Nasional 26 September ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sekretaris Negara Ri Nomor B.259/M.Sesneg/1996 tanggal 12 Agustus 1996.

Tanggal 26 September pun dipilih karena merupakan awal penyelenggaraan statistik di Indonesia, yakni UU No. 7 Tahun 1960 tentang Statistik yang disempurnakan melalui UU No. 16 Tahun 1997.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*