Telah Dibuka Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku

Beasiswa ADik Disabilitas. (Dok.Puslapdik)
Beasiswa ADik Disabilitas. (Dok.Puslapdik)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Puslapdik Kemendikbudristek resmi membuka pendaftaran program Afirmasi Pendidikan Tinggi bagi penyandang disabilitas (ADik Disabilitas).

Pendaftaran beasiswa ini dibuka sampai dengan 15 Oktober 2023. Pengajuan beasiswa ini, bisa melalui kampus masing-masing.

Beasiswa ini juga adalah bagian dari ADik yang dikhususkan bagi orang asli Papua, daerah khusus 3T, dan anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Untuk informasi selengkapnya terkait beasiswa ini dapat diakses melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id/.

BACA JUGA:

Cakupan beasiswa

Penerima beasiswa ini akan mendapatkan fasilitas biaya pendidikan:

  • Akreditasi A (Prodi Pendidikan Kedokteran Umum, Kedokteran Gigi, dan Pendidikan Dokter Hewan: Rp 2,4 juta – Rp 12 juta per semester;
  • Akreditasi A di luar Kedokteran: Rp 2,4 juta – Rp 8 juta per semester;
  • Akreditasi B: Rp 2,4 juta – Rp 4 juta per semester;
  • Akreditasi C: Rp 2,4 juta per semester

Selain biaya pendidikan, beasiswa ini juga mencakup:

  1. Biaya hidup: Rp 7,5 juta per semester yang akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.
  2. Biaya peralatan: Rp 5 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening mahasiswa.

Persyaratan pendaftaran beasiswa

Mahasiswa yang bisa mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas merupakan mahasiswa yang memenuhi Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

  1. Mahasiswa penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga atau profesi yang memiliki kompetensi dalam menilai status penyandang disabilitas.
  2. Mahasiswa baru dari seluruh jalur seleksi perguruan tinggi yang terakreditasi.
  3. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan juga diperbolehkan mendaftar dengan syarat maksimal semester 3 dalam kondisi tertentu.
  4. Tidak menerima beasiswa atau jenis bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*