BALI, KalderaNews.com – Ekspektasi konsumen terhadap kepercayaan penggunaan layanan elektronik semakin meningkat seiring bertumbuhnya transaksi dan interaksi secara digital.
Pengalaman konsumen dalam transaksi elektronik khususnya terkait pelindungan data menjadi perhatian penting, terlebih ketika Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.
Konsumen dapat beralih, mengurangi, hingga berhenti menggunakan layanan digital sama sekali jika mendapatkan pengalaman negatif terkait keamanan data. Transformasi layanan digital diperlukan guna meningkatkan kepercayaan konsumen.
BACA JUGA:
- Keamanan Siber di Indonesia Anjlok, Perlindungan Data Pribadi Lemah
- Indonesia Perdalam Sistem Perlindungan Data Pribadi (PDP) dari Belanda
- Jual-Beli Data Pribadi di Indonesia Masih Memprihatinkan
Hasil riset Vida dengan Katadata Insight Center mengungkapkan bahwa penggunaan digital identity pada layanan digital terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen dengan fungsi menjaga keamanan data pribadi, meningkatkan efisiensi dan akurasi, serta mempermudah sekaligus mempercepat layanan.
Sebanyak 88% perusahaan di Indonesia merasa perlu melakukan adopsi teknologi digital identity guna mendorong pertumbuhan bisnis. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan digital bagi pertumbuhan ekosistem digital.
Leave a Reply