Jangan Diselewengkan! Ini Alokasi BOS Kinerja Sekolah Prestasi untuk 2.731 Sekolah Berprestasi

Uang Rupiah
Uang Rupiah. (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – BOS Kinerja Sekolah Prestasi 2023 menyasar 2.731 sekolah berprestasi. Adapun satuan pendidikan penerima dana tersebut merupakan satuan pendidikan yang pernah memperoleh paling sedikit satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Di samping itu, penerima tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Sekretaris Jenderal (Sesjen), Kemendikbudristek, Suharti, menyampaikan program BOS Kinerja Sekolah Prestasi merupakan wujud nyata dan komitmen pemerintah untuk merangkul satuan pendidikan berprestasi dalam mengembangkan prestasi peserta didiknya.

BACA JUGA:

“Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi mendorong pengembangan talenta peserta didik di seluruh Indonesia. Program ini memberikan dukungan operasional kepada sekolah-sekolah berprestasi yang telah berhasil dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga,” kata Suharti di Jakarta pada Senin, 4 September 2023.

Ia menegaskan program ini menjadi peluang emas dalam menggali bakat dan kemampuan yang ada di dalam setiap siswa kita. Bersama-sama kita menjalankan asesmen minat dan bakat, melatih dan mengembangkan potensi mereka, serta membangun budaya prestasi yang mendukung pertumbuhan dan pencapaian siswa.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puspresnas, Hendarman, menambahkan peran sekolah menjadi sangat penting dalam program BOS Kinerja Sekolah Prestasi.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan prestasi peserta didik melalui peran sekolah. Dimulai dari proses menemukan dan memunculkan anak-anak kita yang berprestasi. Tentu saja itu hal ini tidak lepas dari peran dan kontribusi sekolah baik kepala sekolah, guru, dan yang tidak kalah penting adalah orang tua,” ujar Hendarman.

Lebih lanjut, dalam paparannya Hendarman menyampaikan komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang berkontribusi pada pelembagaan budaya berprestasi di sekolah seperti: melaksanakan identifikasi/asesmen talenta peserta didik, pelatihan dan pengembangan talenta dan meningkatkan kualitas dan kuantitas program pembinaan (pelatih, sarana, dan lain-lain).

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Fungsi Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Paud, Dikdas dan Dikmen, Nandana Aditya Bhaswara, menjelaskan BOS Kinerja Sekolah Prestasi dapat meningkatkan pelembagaan budaya prestasi di satuan pendidikan, terutama dalam rangka mendukung visi dan misi Manajemen Talenta Nasional (MTN).

“Kami berharap sekolah-sekolah dapat memahami dan pemerintah daerah juga bisa memberikan dukungan baik berupa alokasi serta program-program lainnya untuk mendorong prestasi peserta didik dengan maksimal terutama dalam mendukung manajemen talenta,” jelasnya.

Selanjutnya, Auditor Inspektorat Jenderal (Itjen), Kemendikbudristek, Lugina Sukma Suryana, mengimbau seluruh satuan pendidikan agar menjaga akuntabilitas dalam program BOS Kinerja Sekolah Prestasi.

“Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi. Melalui laporan pertanggungjawaban bisa menjadi media kontrol, mengetahui potensi dan indikasi adanya penyalahgunaan, dan menjadi bahan evaluasi,” pungkas Lugina.

Diketahui pada 2021 lalu BOS Kinerja Sekolah Prestasi diberikan kepada 207 sekolah dan pada 2022 diberikan kepada 205 sekolah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*