JAKARTA, KalderaNews.com – Uji emisi kendaraan saat ini jadi isu sentral di Jakarta seiring pengan kualitas udara yang tidak sehat. Para pemilik kendaraan pun kini melakukan uji emisi.
Pada dasarnya pemilik kendaraan yang telah melakukan pengujian emisi akan diberikan sertifikat sebagai bukti bahwa kendaraan mereka telah lulus uji emisi.
Sertifikat uji emisi ini memiliki masa berlaku selama satu tahun, dan jika sudah habis masa berlakunya, maka harus diperpanjang.
BACA JUGA:
- Bingung Kemana Mau Uji Emisi Sepeda Motormu, Unduh Saja Aplikasi E-Uji Emisi
- Polusi Udara Jakarta Semakin Memburuk, Inilah Sejumlah Penyakit yang Bisa Terdampak pada Warga Ibukota
- Hati-hati, Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Bisa Picu Berbagai Penyakit
Sebelum bisa mendapatkan sertifikat uji emisi, kendaraan harus menjalani tes uji emisi, yang menilai tingkat emisi gas buang kendaraan dengan mengacu pada nilai-nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Untuk memperoleh sertifikat uji emisi, langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah mendaftarkan kendaraan mereka di lokasi uji emisi yang sesuai. Informasi mengenai lokasi uji emisi ini dapat ditemukan melalui aplikasi e-uji emisi (untuk pengguna Android) atau JAKI (untuk pengguna iOS).
Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:
- Unduh aplikasi melalui PlayStore.
- Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’.
- Isi tanggal kunjungan yang diinginkan.
- Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dikunjungi. Sistem akan menyaring lokasi sesuai dengan pilihan wilayah Anda.
- Masukkan nomor telepon yang direkomendasikan terhubung dengan aplikasi WhatsApp.
- Klik tombol “submit” untuk menyelesaikan proses pemesanan.
Sementara bagi pengguna iOS yang menggunakan aplikasi JAKI, langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Unduh aplikasi melalui App Store.
- Buka aplikasi JAKI.
- Ketik ’emisi’ dalam kolom pencarian layanan di JAKI. Anda akan melihat rekomendasi ‘pemesanan uji emisi’.
- Pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat).
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan.
- Klik tombol “submit”, dan pendaftar akan menerima bukti pemesanan uji emisi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan akan dapat mendaftarkan kendaraan mereka untuk uji emisi dengan mudah dan mendapatkan sertifikat setelah kendaraan lulus uji emisi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply