Disdik DKI Jakarta Keluarkan Kebijakan Terkait Polusi Udara, Ada PJJ Gak Ya?

Polusi udara di Jakarta. (dok. greenpeace.org)
Polusi udara di Jakarta. (dok. greenpeace.org)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Disdik DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan bagi satuan pendidikan, pendidik, dan siswa terkait polusi udara. Ada PJJ gak ya?

Memang sempat beredar wacana dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa se DKI Jakarta.

Tetapi, dalam Surat Edaran No. e-0049/SE/2023 tentang Waspada Peningkatan Pencemaran Udara di Wilayah DKI Jakarta Bagi Seluruh Warga Satuan Pendidikan, tidak ada kebijakan PJJ karena polusi.

BACA JUGA:

Surat edaran yang diteken Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo pada 25 Agustus 2023 ini berisi tujuh poin langkah antisipasi peningkatan polusi udara pada warga satuan pendidikan.

7 poin penting antisipasi sekolah terkait polusi udara di DKI Jakarta

Nah, berikut rincian aturan Disdik DKI terkait polusi udara:

  1. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau Warga Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara: memakai masker dalam beraktivitas di luar ruangan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga imunitas tubuh, makan dengan gizi seimbang, serta minum air putih yang sehat dan cukup
  2. Kepala Satuan Pendidikan agar menerapkan program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat dan melakukan Gerakan Menanam Pohon di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai upaya mengurangi pencemaran udara.
  3. Kepala Satuan Pendidikan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat untuk melakukan screening kesehatan Warga Satuan pendidikan dalam mendeteksi dini kondisi kesehatan Warga Satuan Pendidikan dan mengimbau kepada orangtua atau Wali Peserta Didik untuk melakukan deteksi dini secara mandiri.
  4. Kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar berkoordinasi dengan Kepala Puskesmas terdekat bila ditemukan gejala sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat pencemaran udara berdasarkan hasil screening kesehatan.
  5. Kepala Satuan Pendidikan memberikan edukasi dan upaya preventif terkait dampak polusi udara terhadap kesehatan kepada warga Satuan Pendidikan dan menggiatkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
  6. Kepala Satuan Pendidikan mengimbau kepada Warga Satuan Pendidikan untuk memanfaatkan penggunaan transportasi umum dan atau kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi.
  7. Kepala Suku Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan agar memastikan transportasi sekolah yang telah disediakan (bus sekolah) dapat secara maksimal dimanfaatkan untuk membantu mobilitas Peserta Didik dalam rangka mengurangi pencemaran udara. Jadi, itulah aturan Disdik DKI Jakarta buat siswa sekolah terkait polusi udara. Jangan lupa, tetaplah jaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*