JAKARTA, KalderaNews.com – Sejumlah kalangan mengritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah. Begini penjelasannya.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di sekolah.
Putusan MK terbaru mengizinkan peserta Pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tanpa atribut kampanye.
BACA JUGA:
- Resmi, Inilah Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Gen-Z dan Milenial Wajib Tahu
- Mahasiswa UKWMS Diajak Aktif Berdemokrasi Jelang Tahun Politik
- Masuki Tahun Politik, Universitas Budi Luhur Soft Launching Pintar Politik
Aturan itu termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Mengikuti putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Akan ganggu proses belajar mengajar
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, putusan MK membolehkan kampanye digelar di fasilitas pendidikan akan mengganggu proses belajar mengajar.
“Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran,” kata Iman Zanatul Haeri.
Leave a Reply