Tak Hanya Sistem Zonasi, Jalur Prestasi di PPDB 2023 Juga Penuh Manipulasi

Komite Pendidikan Parlemen Jerman bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta
Komite Pendidikan Parlemen Jerman bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta (KalderaNews/DPR RI)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi X DPR RI mengimbau Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai respons terhadap peningkatan protes terkait pelaksanaan PPDB.

Tujuan dari pembentukan satgas ini adalah untuk mengurangi permasalahan yang berkaitan dengan PPDB, terutama dalam sistem zonasi.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengingatkan bahwa masalah utama di dunia pendidikan adalah sistem zonasi.

BACA JUGA:

Banyak orang berusaha mencari cara tidak sah, seperti tinggal sementara dan manipulasi data, untuk memasukkan anak mereka ke sekolah yang diinginkan.

Pengawasan perlu diperkuat dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi perubahan data kependudukan.

Selain itu, Satgas PPDB juga harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan (disdik) daerah dan Ombudsman wilayah setempat untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada pejabat yang melakukan pelanggaran.

Selain isu zonasi, manipulasi juga sering terjadi dalam sistem PPDB jalur prestasi, yang digunakan sebagai celah untuk memasukkan calon murid dengan cara tidak sah. Oleh karena itu, Komisi X DPR RI menekankan perlunya perbaikan dan pengkajian kembali mekanisme, definisi, dan kriteria pada jalur prestasi.

Melihat kompleksitas masalah penerimaan siswa baru, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk menangani laporan temuan pelanggaran selama penyelenggaraan PPDB.

Data dari UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 4,1 juta anak-anak di Indonesia pada rentang usia 7-18 tahun tidak bersekolah pada tahun 2021.

Komisi X DPR RI menekankan perlunya memastikan setiap anak bersekolah sesuai dengan hak mereka sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.

Kembalikan ke Sistem NEM

Dede menyatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dievaluasi secara menyeluruh dan laporan evaluasi harus disampaikan kepada Komisi X DPR pada akhir Oktober 2023. Jika masalah PPDB tidak dapat diselesaikan, Komisi X DPR meminta Kemendikbudristek untuk mengubah sistemnya.

Dede mengusulkan agar sistem zonasi dikembalikan seperti sistem pendaftaran terdahulu berdasarkan hasil ujian akhir sekolah seperti NEM. Namun, sistem ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

Selain itu, Pemerintah juga harus mempertimbangkan untuk memberikan bantuan dana atau subsidi bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, khususnya bagi keluarga kurang mampu, agar mereka bisa bersekolah di sekolah swasta.

Dede menegaskan bahwa penyelesaian masalah PPDB adalah hal yang mendesak dan negara perlu bekerja untuk memenuhi hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Evaluasi dan perbaikan sistem PPDB harus dilakukan agar semua siswa mendapatkan kesempatan yang adil untuk bersekolah dan mencapai masa depan yang cerah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*