JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Indonesia. Mengapa dipilih tanggal 14 Juli? Ternyata, begini sejarahnya.
Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak belum lama. Dasar hukumnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017.
Peringatan Hari Pajak juga baru dimulai pada tahun 2018.
BACA JUGA:
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mengklaim Pelaporan SPT Tahunan 2023 Membaik
- Inilah Profesi yang 100 Persen Terpapar GPT, Diantaranya Matematikawan dan Petugas Pajak
- Pemerintah Undang Sekolah Swasta ke IKN, Bisa Dapat Insentif Pajak Lho!
Tanggal 14 Juli dipilih lantaran sejarah pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.
Melalui Hari Pajak Indonesia, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai peran penting dalam pembangunan negara.
Sejarah Hari Pajak
Pajak sebenarnya telah dikenal di masa kerajaan Nusantara. Kala itu, penguasa wilayah atau raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya.
Nah, untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan, sang raja melakukan pungutan kepada rakyatnya. Rakyat pun memberikan pajak atau yang kala itu disebut upeti kepada kerajaan.
Lantas, pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Thomas Stanford Raffles.
Leave a Reply