JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut saat melakukan proses pengalihan aset Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBM Eijkman) ditemukan sejumlah permasalahan terkait tata kelola aset.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut permasalahan ini tertuang pada laporan hasil temuan Pemeriksanaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam laporan tersebut ditemukan banyak aset tidak tercatat, hibah aset dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang tidak tercatat, penyimpanan aset dan persediaan di gudang pihak ketiga, dan lainnya.
BACA JUGA:
- Sin Tek Bio, Tio Tek Hong, Kompak dan Eijkman Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB)
- Kemelut BRIN, Nasib di Balik Peleburan BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, Kemenristek Hingga Eijkman
- Eijkman dan LPNK Didaulat Segera Temukan Suplemen dan Vaksin Corona
Sejumlah permasalahan tersebut, lanjut Handoko, ditemukan oleh BPK RI ketika melakukan audit atas aset LBM Eijkman pada semester 2 tahun 2022.
“Audit tersebut untuk melihat kondisi pada periode tahun 2021 sampai dengan semster 1 tahun 2022. Audit ini merupakan bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk melihat tata kelola aset dan anggaran di BRIN sebelum proses likuidasi eks 5 entitas dieksekusi sebelum integrasi,” terangnya.
Leave a Reply