JAKARTA, KalderaNews.com – PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan program pemerintah yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah yang orang tua atau keluarganya masuk dalam kriteria miskin/rentan miskin/prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus pendidikan menengah.
Dengan program PIP ini, pemerintah berupaya mencegah para pelajar Indonesia dari kemungkinan putus sekolah dasar hingga menengah. Dengan PIP ini juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu juga, PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan peserta didik. Baik itu biaya langsung (tunai) maupun tidak langsung (biaya sekolah).
BACA JUGA:
- Berikut 7 Temuan Pelanggaran Pengelolaan KIP Kuliah, Ada Pungutan Liar sampai Double Funding
- Alasan PTS Ditutup, Ternyata Pembelajaran Fiktif, Jual-Beli Ijazah Hingga Penyelewengan Beasiswa KIP-K
- Aceh Nomor Dua, Inilah 20 Provinsi Penerima KIP Kuliah Terbanyak di SNBP 2023
Bagi siswa yang menginginkan Bansos berupa PIP dari Kemdikbud 2023 ini, bisa langsung mendaftarkan diri. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PIP ini seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK).
Jika nantinya telah memenuhi persyaratan, maka otomatis peserta didik akan masuk dalam peserta penerima PIP Kemdikbud 2023.
Leave a Reply