JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti peralihan status SDM Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) seluruh Indonesia yang telah memasuki 13 tahun sejak dialihkan dari PTS menjadi PTN, namun, tidak ada solusi penyelesaian yang berdampak pada kejelasan status pegawai.
“Kami akan menjembatani penyelesaian masalah dosen PTNB dengan mengundang Bappenas, Kemendikbudristek, KemenpaRB dan Kemendagri sehingga mendapatkan solusi yang bisa ditawarkan oleh pemerintah,” tandasnya saat RDPU Komisi X dengan ILP-PTNB seluruh Indonesia di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu, 21 Juni 2023.
BACA JUGA:
- Gaji Ratusan Dosen Unisla Belum Cair Selama 2 Bulan, Begini Kata Kemendikbudristek
- Buntut Penutupan 23 Kampus, Anggota DPR RI: Selamatkan Mahasiswa dan Dosen!
- Ramai Tentang Gaji Dosen Tidak Layak, Ternyata Begini Ketentuannya dari Pemerintah
Ia menyampaikan pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Perpres 10 tahun 2016 Tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTNB dan Permenristekdikti 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan PPPK pada PTNB yang mengatur tanpa seleksi, namun tidak dapat dijalankan karena perubahan kebijakan setelah ditetapkannya PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.
“Komisi X DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Guru dan Dosen dan Peneyelesaian status SDM PTNB dalam rangka perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen,” ujarnya.
Ia lantas mendesak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul khususnya dengan status SDM PTNB dengan berbagai pendekatan untuk peningkatan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply