PPDB DKI Jakarta 2023 Semua Jenjang Telah Dibuka, Berikut Kuota dan Syarat Dokumen

Seragam sekolah. (Ist.)
Seragam sekolah (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2023 semua jenjang telah dibuka.

PPDB jenjang SD telah dibuka sejak 10 Mei 2023. Sementara , jenjang SMP, SMA, dan SMK sudah mulai dilakukan pra pendaftaran untuk mendata calon peserta didik.

Artinya, PPDB DKI Jakarta 2023 semua jenjang telah dibuka. Bagi kamu yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikut cek informasi penting berikut ini.

Pendaftaran siswa baru ini dibuka melalui 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi akademik dan non akademik.

BACA JUGA:

Kuota atau daya tampung PPDB DKI Jakarta

Untuk daya tampungnya, PPDB DKI Jakarta 2023 akan menerima peserta dengan jumlah sebagai berikut:

  1. SD: 93.629 siswa
  2. SMP: 71.489 siswa
  3. SMA: 28.947 siswa
  4. SMK: 19.387 siswa

Syarat PPDB DKI Jakarta jenjang SD

  1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
  2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
  3. KK sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga yang telah diverifikasi oleh satuan pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
  4. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan dilaksanakan secara luring.
  5. CPDB berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
  6. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

Syarat pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA, SMK

Pra pendaftaran adalah proses awal dalam pelaksanaan PPDB DKI Jakarta. Hal ini karena, pra pendaftaran merupakan langkah awal untuk pendataan calon peserta didik.

  1. CPDB atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  2. CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
  3. CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
  4. KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen pra pendaftaran PPDB Jakarta 2023

Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nilai rapor kelas 4 (Semester 1 dan 2), kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan kelas 6 (Semester 1)
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat prestasi non akademik
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen

Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nilai rapor kelas 7 (Semester 1 dan 2), kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan kelas 9 (Semester 1)
  • Sertifikat akreditasi sekolah
  • Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah
  • Sertifikat prestasi akademik
  • Sertifikat prestasi non akademik
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus EkstrakurikulerSurat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen

Dokumen KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*