Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi

Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Ilustrasi: Pajak (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pandemi Covid-19 tak dapat dipungkiri menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan karena PHK. Tidak sedikit orang-orang dekat kita menyandang status pengangguran. Atau karena alasan lainnya, banyak dari kita tidak memiliki penghasilan atau pendapatan.

Nah, bagi mereka yang tidak lagi mendapatkan penghasilan atau pendapatan dan di sisi lain masih memiliki NPWP maka wajib mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) supaya tidak terkena denda atau sanksi.

Wajib Pajak Non-efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah menyandang Wajib Pajak Non-efektif maka tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

BACA JUGA:

Lalu apa syarat dan cara permohonan untuk NE secara online ini? Berikut ini penjelasan lengkapnya:

Syarat Mengajukan Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Online:

Secara hukum ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berikut ini syarat lengkapnya:

1). Pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-efektif.
2). Harus menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan;
  • Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut;
  • Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  • Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  • Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  • Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

3). Wajib Pajak harus melampirkan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.

Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif Online

  • Permohonan non-efektif Wajib Pajak dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
  • Wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif
  • Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
  • Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-efektif yang telah diisi dan disampaikan dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
  • Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
  • Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi, antara lain NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan obyek pajak terakhir yang dilaporkan.
  • Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada.
  • Jika sesuai akan ada surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Non-efektif, tetapi jika tak sesuai akan menerima surat penolakan penetapan Wajib Pajak Non-efektif.
  • Keputusan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.
  • Keputusan Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak dikirim melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*