Mahasiswa Lulus UKBI, Tak Perlu Ikut Mata Kuliah Bahasa Indonesia, Tapi Bayar Ya!

Ilustrasi: Bahasa Indonesia. (Ist.)
Ilustrasi: Bahasa Indonesia. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mahasiswa yang lulus Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) tak perlu lagi mengambil mata kuliah Bahasa Indonesia., tapi bayar ya.

Demikian dikatakan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Aminudin Aziz.

Aminudin menjelaskan, UKBI menguji lima hal paling penting dalam bahasa Indonesia, yaitu kemampuan menyimak, membaca, mengetahui, menerapkan kaidah bahasa, serta kemampuan berbicara dan menulis.

BACA JUGA:

“Misalnya untuk semua hal ini dalam UKBI sudah lulus, apakah kita beri pelajaran lagi? Kita uji lagi? Kita beri pelajaran lagi? Kan tidak perlu,” kata Aminuddin.

Aminudin mengatakan, pelajar yang sudah lulus UKBI artinya di atas rata-rata memenuhi target dari rencana pembelajaran bahasa Indonesia.

“Misal mahasiswa, daripada belajar yang hal yang sama, lebih baik mereka itu ditugaskan untuk membuat project, menulis artikel, membaca buku lain yang sesuai dengan minat mereka,” imbuh Aminuddin.

Tes UKBI berbayar lho

Dikutip dari laman resmi ukbi.kemdikbud.go.id, UKBI merupakan sarana uji untuk mengukur kemahiran seseorang dalam berbahasa Indonesia lisan atau tulis.

UKBI terdiri atas lima seksi, yaitu Seksi I (Mendengarkan), Seksi II (Merespons Kaidah), dan Seksi III (Membaca) dalam bentuk soal pilihan ganda serta Seksi IV (Menulis) dalam bentuk presentasi tulis dan Seksi V (Berbicara) dalam bentuk presentasi lisan.

Untuk mengikuti tes UKBI, calon peserta tes dapat mendaftar tes secara mandiri pada laman ukbi.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga bisa dilakukan secara kolektif dengan jumlah peserta minimal 100 orang. Pendaftaran kolektif dilakukan oleh koordinator di instansi masing-masing.

Nah, ini penting dicatat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2016 biaya tes UKBI terbagi atas tiga kategori:

  • Mahasiswa sebesar Rp 135.000
  • Umum sebesar Rp 300.000
  • Warga negara asing sebesar Rp1.000.000

Setelah mengikuti tes UKBI, peserta akan memperoleh laporan hasil uji berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*