Hati-Hati, Awardee Beasiswa LPDP Tak Pulang ke Indonesia, Bisa Kena Sanksi Ini

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023. (Dok.LPDP)
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023. (Dok.LPDP)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tak pulang ke Tanah Air.

Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee bila tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.

Beasiswa LPDP merupakan beasiswa pemerintah bagi putra-putri Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:

Dalam program ini, tercantum salah satu syarat bahwa penerima atau alumni beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia setelah selesai menempuh studi di luar negeri.

Aturan ini kembali ditegaskan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani merasa khawatir dengan para penerima beasiswa LPDP yang lupa pulang ke Tanah Air.

“Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia,” kata Meskeu Sri Mulyani.

Menurut data, jumlah penerima beasiswa LPDP tahun 2013-2022 sebanyak 35.536 orang. Awardee LPDP ini terdiri dari program afirmasi sebanyak 8.569 orang, targeted group 8.295 orang, dan umum 18.672 orang.

Berdasar data itu, Sri Mulyani mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan kepada penerima LPDP merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan yang jumlahnya mencapai Rp 120 triliun.

Maka, sudah sepatutnya alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi bagi Indonesia.

Aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika aturan ini dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan surat peringatan kepada para penerima beasiswa.

Boleh Lama di Luar Negeri, Tapi

Dalam beasiswa LPDP, pemerintah memberikan ijin penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank).

Bila masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

LPDP juga mensyaratkan pendaftar beasiswa LPDP untuk menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi.

Awardee beasiswa LPDP juga wajib menyetujui ketentuan kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Kalau dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga ganti atas uang beasiswa.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*