Kasus Pelecehan Seksual Coreng Universitas Gunadarma

Ilustrasi: Kampus Universitas Gunadarma (KalderaNews.com/Ist)
Kampus Universitas Gunadarma (KalderaNews.com/Ist)
Sharing for Empowerment

BOGOR, KalderaNews.com – Wakil III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Komunikasi Universitas Gunadarma, Budi Santoso akhirnya mengklarifikasi kasus pelecehan seksual yang menyeret nama Gunadarma dan menghebohkan jagat maya baru-baru ini.

Kasus ini terungkap ke publik secara luas setelah muncul perundungan yang menimpa dua terduga pelaku pelecehan mengundang polemik.

Kejadian “main hakim sendiri” di Universitas Gunadarma itu mengundang berbagai kecaman usai videonya viral di media sosial.

BACA JUGA:

Budi mengklarifikasi kasus pelecehan seksual di kampus Gunadarma sendiri sebenarnya sudah dalam proses penanganan sejak Sabtu, 10 Desember 2022 lalu.

Pihak kampus juga telah meminta keterangan dari para korban dan pelaku yang sudah teridentifikasi.

Hanya saja, pihak kampus tidak menduga kejadian persekusi di sekitar area wall climbing itu, Senin, 12 Desember 2022.

Tiba-tiba saja ada kerumunan mahasiswa dan sudah mendapati dua pelaku diberi sanksi sosial pada pukul 15.00 WIB.

“Bidang kemahasiswaan Universitas Gunadarma bersama satuan pengamanan mendatangi kerumuman tersebut dan berusaha mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” akunya.

Kedua pelaku diamankan dari amuk massa dengan dipindahkan ke Pos Satpam kampus E Universitas Gunadarma Kelapa Dua.

“Setelah itu, bidang kemahasiswaan menghubungi pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum seperlunya,” paparnya.

Bidang kemahasiswaan Universitas Gunadarma juga disebutkan kembali menjalin komunikasi dengan korban pelaku. Pihak kampus mendatangi rumahnya di kawasan Bekasi.

Ia pun menegaskan kalau bidang Kemahasiswaan menegakkan tata tertib kehidupan kampus terutama kepada semua pelaku pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma.

Terkini korban persekusi di Universitas Gunadarma bakal tempuh jalur hukum. Hal ini disampaikan setelah mereka berhasil menghubungi keluarga korban persekusi. “

“Pihak keluarga berniat membawa kasus ini ke jalur hukum,” katanya akun Instagram @anakgundardotco dalam unggahan terkininya.

Sementara itu, kasus pelecehannya sendiri sudah diselesaikan lewat restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan ada tiga dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma yang dilaporkan ke polisi.

Yogen mengatakan dari tiga kasus yang terjadi, dua dikategorikan sebagai percobaan, sementara satu kasus lainnya memenuhi unsur pidana pelecehan seksual, sehingga hanya satu yang di proses saat itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu hari, tepatnya pada selasa siang, pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,” kata Yogen.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanm




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*