Duh, Kasus Covid-19 Naik Lagi, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas atau Jarak Jauh

Ilustrasi: Seorang remaja sedang menerima vaksin Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Seorang remaja sedang menerima vaksin Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang sampai 21 November 2022.

Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM berlangsung hingga 5 Desember 2022.

Perpanjangan PPKM ini lantaran kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia. Kenaikan kasus Covid-19 salah satunya disebabkan oleh kemunculan subvarian Omicron XBB.

Status PPKM di seluruh Indonesia masih berada pada level 1.

BACA JUGA:

Berikut beberapa hal penting dalam aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
  2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket, diwajibkan menggunakan PeduliLindungi.
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.
  6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.
  8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
  10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
  15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.
  16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

*Jika artikel ini bermanfaat, silakan dishare kepada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*