Mengandung Zat Beracun, Ini Lima Obat Sirup yang Ditarik BPOM

Obat Sirup (Kalderanews/Ist)
Obat Sirup (Kalderanews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan perintah untuk menarik dan memusnahkan lima obat sirup dari peredaran. Kelima obat anak tersebut mengandung senyawa kimia melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir Kantor Berita Antara,  Kamis (20/10), mengatakan, selain etilen glikol, keputusan penarikan produk tersebut karena mengandung dietilen glikol dan etilen glikol butil eter dalam 15 sampel sirup yang diperoleh dari pasien gagal ginjal akut.

The National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH) menjelaskan etilen glikol adalah bahan kimia antibeku. Biasanya dipakai dalam radiator, rem hidrolik, tinta bantalan stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, film, dan kosmetik. Dalam tubuh, zat ini menjadi senyawa beracun yang menyerang sistem saraf pusat (SSP), jantung, dan ginjal.

BACA JUGA:

Science Direct mengatakan dietilen glikol adalah cairan antibeku sebagai pelarut untuk banyak produk. Ketika dikonsumsi, zat ini menyebabkan komplikasi sistemik dan neurologis yang parah, termasuk koma, kejang, neuropati perifer, dan gagal hepatorenal. Seorang pasien dalam kondisi akut tampak mabuk tetapi tidak memiliki alkohol pada napasnya.

Sementara itu, etilen glikol butil eter dapat memimbulkan efek kesehatan yang serius. Misalnya, dalam proses pernafasan, seseorang yang menghirup zat ini dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernapasan. Gejalanya termasuk sakit tenggorokan, batuk, sakit kepala, mual, dan sesak napas hingga kerusakan sel darah merah. Zat ini punya konsentrasi tinggi yang memiliki efek narkotika.

Nah, ini lima obat sirup yang ditarik dari peredaran dan harus dimusnahkan:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penarikan tersebut mencakup seluruh outlet. Antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

*Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*