JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 24 September 2022, kita memperingati Hari Tani Nasional yang telah ditetap 62 tahun silam.
Hari Tani Nasional diperingati sebagai bentuk apresiasi negara atas perjuangan para petani di Indonesia.
Hari Tani Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963.
BACA JUGA:
- I Putu Widia Prasetia, Mahasiswa Undiknas Ciptakan UDAWA Bagi Petani Hidroponik
- Tim Abdimas Universitas Semarang Berikan Literasi pada Kelompok Wanita Tani
- UMY Gandeng Petani Optimalkan Budidaya Singkong
Mengutip laman Serikat Petani Indonesia (SPI), tanggal 24 September dipilih lantaran bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960), 24 September 1960.
UUPA 1960 itu menjadi upaya perombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme.
Sejak awal masa kemerdekaan Indonesia, pemerintah berusaha merumuskan UU agraria baru untuk mengganti UU agraria kolonial.
Tiga tahun setelah kemerdekaan, dibentuklah Panitia Agraria Yogya. Tetapi, usaha ini kandas sebab pergolakan politik.
UUPA 1960 pun menjadi awal mula program reforma agraria. UUPA ini dibentuk untuk mewujudkan cita-cita UUD 1945 pasal 33 Ayat (3) yang berbunyi, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Leave a Reply