KPK: Tindakan Korupsi di Kampus, Mencontek, Plagiat, sampai Penyalahgunaan Beasiswa

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah tindakan koruptif yang sering muncul di kampus.

“Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark-up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru,” papar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

BACA JUGA:

Maka, Yuyuk mengatakan perlunya materi antikorupsi ditambahkan dalam kurikulum pendidikan perguruan tinggi atau kampus.

Menurut Yuyuk, hingga kini tercatat sebanyak 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

KPK berharap, jumlah kampus yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi itu dapat meningkat, sehingga kampus di seluruh Indonesia dapat memiliki budaya antikorupsi.

Yuyuk menyebut, membangun budaya antikorupsi itu selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat,” papar Yuyuk.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*