JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah tindakan koruptif yang sering muncul di kampus.
“Perilaku-perilaku korup nyatanya juga muncul di dunia pembelajaran kampus, seperti mencontek, titip absen, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark-up uang buku, penyalahgunaan beasiswa, hingga penyelewengan penerimaan mahasiswa baru,” papar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
BACA JUGA:
- Buntut Kasus Suap Jalur Mandiri di Unila, Menteri Nadiem: Ini Sangat Mengecewakan!
- Kontroversi Unila: dari Mahasiswa Pemalsu Tanda Tangan Hingga Sang Rektor Kena OTT KPK
- Jalur Mandiri PTN Celah Korupsi, Dede Yusuf: Hapus Saja! Ini Gantinya
Maka, Yuyuk mengatakan perlunya materi antikorupsi ditambahkan dalam kurikulum pendidikan perguruan tinggi atau kampus.
Menurut Yuyuk, hingga kini tercatat sebanyak 1.479 dari 4.593 perguruan tinggi telah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.
KPK berharap, jumlah kampus yang mengimplementasikan pendidikan antikorupsi itu dapat meningkat, sehingga kampus di seluruh Indonesia dapat memiliki budaya antikorupsi.
Yuyuk menyebut, membangun budaya antikorupsi itu selaras dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Melalui pendidikan, kampus dapat melakukan insersi pendidikan antikorupsi, pelatihan, dan kaderisasi. Melalui penelitian, kampus dapat membentuk pusat kajian, perbaikan tata kelola, dan inovasi antikorupsi lainnya. Melalui pengabdian, kampus dapat melaksanakan KKN tematik antikorupsi dengan terjun langsung ke masyarakat,” papar Yuyuk.
Leave a Reply