Apa sih Fungsi, Tugas, Peranan dan Wewenang KPAI?

Ketua KPAI Periode 2017-2022,Dr. Susanto, MA
Ketua KPAI Periode 2017-2022,Dr. Susanto, MA (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews – Kasus polisi bunuh polisi saat ini sudah menemui titik terang. Tersangka sudah jalani proses rekonstruksi, disamping itu anak-anak dari tersangka sudah mendapat perlindungan dari KPAI.

Pada kasus tersebut, KPAI bertanggungjawab pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dalam hal ini adalah anak-anak dari tersangka kasus pembunuhan polisi.

Itu adalah sedikit dari tugas KPAI yang diemban. KPAI atau kepanjangan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.

KPAI dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

BACA JUGA:

Lembaga tersebut bertanggungjawab langsung pada presiden dalam menjalankan tugasnya dalam melindungi anak-anak di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai berikut:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*