JAKARTA, KalderaNews.com – Kini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan, tetapi diatur dalam tiga undang-undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
Kemendikbudristek menilai, beberapa pengaturan terlalu mengunci, sehingga menimbulkan persoalan dalam implementasi dan tak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Dengan alasan itu, RUU Sisdiknas didesain untuk menggabungkan tiga UU sekaligus, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Guru dan Dosen serta 23 UU yang harus terintegrasi.
Salah satu usulan yang termuat dalam RUU Sisdiknas adalah peluasan program wajib belajar dengan perubahan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi wajib belajar 13 tahun.
BACA JUGA:
- Jangan Lengah dengan RUU Sisdiknas, Kawal dan Kasih Masukan di Sini
- P2G Sebut RUU Sisdiknas Kecewakan dan Rugikan Para Guru, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- RUU Sisdiknas Justru Akan Sejahterakan Pendidik PAUD
Masa wajib belajar 9 tahun sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas Pasal 34 tahun 2003.
Dalam RUU Sisdiknas pada pasal 7 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.
Leave a Reply