JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek sedang menyosialisasikan rancangan undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU Sisdiknas ini menuai kontroversi.
Salah satunya pasal tentang tunjangan profesi guru yang hilang di RUU Sisdiknas ini.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun menyesalkan hilangnya pasal tersebut.
BACA JUGA:
- Jangan Lengah dengan RUU Sisdiknas, Kawal dan Kasih Masukan di Sini
- Mengejutkan, Presiden Jokowi Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas, Mendikbudristek akan Dipanggil
- Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila Bukan Mata Kuliah Wajib, Tak Tercantum di Peraturan Pemerintah
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan klausul terkait hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru. Pasal ini hanya memuat klausul tentang hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial guru.
Bunyi pasal 105 RUU Sisdiknas ini berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
Leave a Reply