Heboh Tunjangan Kinerja BRIN Capai 150 Persen, Ini Klarifikasi Kepala BRIN

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko di gelaran Week of Indonesia-Netherlands Education and Research (WINNER) 2021 dengan tema “Innovation for Sustainable Development Goals: Education and Research Collaboration Towards the Future”
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Laksana Tri Handoko di gelaran Week of Indonesia-Netherlands Education and Research (WINNER) 2021 dengan tema “Innovation for Sustainable Development Goals: Education and Research Collaboration Towards the Future” (KalderaNews/Fajar H)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 24 Agustus 2022 lalu.

Tunjangan kinerja (Tukin) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai. Untuk Kepala BRIN sendiri akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional dan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BACA JUGA:

Lantas seperti apa besaran tunjangan pegawai di lingkungan BRIN? Berikut ini daftar lengkapnya.

Kelas Jabatan 17 dengan tunjangan kinerja Rp33.240.000
Kelas Jabatan 16 dengan tunjangan kinerja Rp27.577.500
Kelas Jabatan 15 dengan tunjangan kinerja Rp19.280.000
Kelas Jabatan 14 dengan tunjangan kinerja Rp17.064.000
Kelas Jabatan 13 dengan tunjangan kinerja Rp10.936.000
Kelas Jabatan 12 dengan tunjangan kinerja Rp9.896.000
Kelas Jabatan 11 dengan tunjangan kinerja Rp8.757.600
Kelas Jabatan 10 dengan tunjangan kinerja Rp5.979.200
Kelas Jabatan 9 dengan tunjangan kinerja Rp5.079.200
Kelas Jabatan 8 dengan tunjangan kinerja Rp4.595.150
Kelas Jabatan 7 dengan tunjangan kinerja Rp3.915.950
Kelas Jabatan 6 dengan tunjangan kinerja Rp3.510.400
Kelas Jabatan 5 dengan tunjangan kinerja Rp3.134.250
Kelas Jabatan 4 dengan tunjangan kinerja Rp2.985.000
Kelas Jabatan 3 dengan tunjangan kinerja Rp2.898.000
Kelas Jabatan 2 dengan tunjangan kinerja Rp2.708.250
Kelas Jabatan 1 dengan tunjangan kinerja Rp2.531.250.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*