Guys, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan 7 Uang Rupiah Kertas Baru 2022

7 uang kertas baru terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000
7 uang kertas baru terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 (KalderaNews/Dok. BI)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah dan Bank Indonesia telah meluncurkan tujuh uang rupiah kertas baru tahun 2022. Prosesi peluncuran uang baru dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Uang kertas baru tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Dalam uang kertas yang baru tersebut ada gambar pahlawan, tarian, pemandangan alam, dan flora yang masih dipertahankan.

Dalam uang rupiah kertas emisi 2022 ini desain warnanya lebih tajam, unsur pengamannya lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

BACA JUGA:

Setelah resmi diluncurkan, kini masyarakat bisa menukarkan dengan uang baru tersebut ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) mulai 18 Agustus 2022 pada pukul 11:00 WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*