Wacana Kampanye Pemilu di Kampus, Begini Kata Dosen UM Surabaya

Ilustrasi: Pemilu 2024. (Ist.)
Ilustrasi: Pemilu 2024. (Ist.)
Sharing for Empowerment

SURABAYA, KalderaNews.com – Wacana terkait dibolehkannya melaksanakan kampanye oleh salah satu kontestan Pemilu di perguruan tinggi sebenarnya bukanlah hal baru.

Wacana tersebut menarik perhatian Samsul Arifin, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya untuk memberikan tanggapan.

Menurut Samsul Arifin, jika sedikit melihat sejarah, sejatinya kampanye di kampus diperbolehkan, dengan alasan bahwa generasi muda memiliki tanggung jawab moral untuk mengetahui secara langsung calon pemimpinnya, di satu sisi mahasiswa dianggap kaum terdidik yang mampu memberikan sumbangsih pemikiran terhadap kemajuan bangsa.

BACA JUGA:

“Akan tetapi hal tersebut berubah sejak dikeluarkannya kebijakan baru oleh Kementerian Pendidikan saat itu, kebijakan yang dimaksud ialah terkait dengan normalisasi kehidupan kampus dan badan koordinasi kemahasiswaan (NKK/BKK) yang mengkotakkan mahasiswa dalam perannya terhadap praktik politik praktis,” papar Samsul Arifin.

Menurut Samsul Arifin, secara normatif, sebagaimana disebutkan dalam pasal 280 ayat (1) huruf h, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*