Ragu dengan Utang Puasa? Simak Kategori Orang yang Harus Lakukan Qada Puasa

Ilustrasi: waktu puasa (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Puasa di bulan Ramadan merupakan puasa yang hukumnya wajib. Semua umat muslim yang memenuhi syarat harus ikut menjalankannya.

Namun demikian, ada pula sekelompok orang  yang dibeirkan keringanan dan diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan karena  berhalangan secara syari. Karena tidak menjalankan puasa wajib, maka mereka wajib mengganti atau meng-qada puasa wajib tersebut di hari-hari lain yang diperbolehkan.

BACA JUGA:

Bila kamu masih ragu apakan kamu mempunyai utang puasa, inilah kategori orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadan dan harus menggantinya di hari lain.

Orang yang sakit

Apabila ada seorang muslim yang sakit, hingga sakit yang dialami itu membuat seorang muslim merasa lemah dan tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan, maka orang tersebut diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadan. Akan tetapi, jika sakit yang dialami ringan dan dirasa masih mampu untuk menjalankan puasa, maka muslim tersebut harus tetap melaksanakan puasa di bulan Ramadan dan apabila meninggalkan puasa Ramadan maka hukumnya adalah berdosa.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*