JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI semakin cepat, yaitu hanya butuh waktu 15 menit jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.
Contoh pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.
BACA JUGA:
- Dukcapil Jakarta Masuk Sekolah, Rekam dan Cetak e-KTP dan KIA Anak
- Puji Kolom Aliran Kepercayaan di KTP, LIPI Genjot Kajian dan Siapkan Rekomendasi
- Jual-Beli Data Pribadi di Indonesia Masih Memprihatinkan
Hanya ada 1 layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu: Layanan Pemanfaatan akses data Kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.
Ia menambahkan inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Dengan demikian, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat.
Leave a Reply