![Nahdiana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana](/wp-content/uploads/2021/09/Nahdiana-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100% menjadi 50% dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat, 4 Februari 2022.
Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi Covid-19, terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai hari ini, Jumat, 4 Februari 2022.
BACA JUGA:
- Begini Isi Lengkap Surat Edaran Mendikbudristek Tentang PTM Terbatas 50 Persen
- Resmi! Mendikbudristek Keluarkan Surat Edaran, Daerah PPKM Level 2 Boleh PTM 50 Persen
- Gawat! Omicron Merajalela Hingga Riuh Stop PTM, Begini Cara Isolasi Mandiri yang Benar
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari.
Leave a Reply