![Guru dan murid di kelas Guru dan murid di kelas, Sekolah termahal di Jakarta, Sekolah mahal Jakarta,](/wp-content/uploads/2020/10/Guru-dan-murid-di-kelas-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Mempunyai cita-cita guru atau dosen adalah cita-cita yang mulia. Karena tugas pokok kedua profesi ini adalah mencerdaskan anak didik. Bila kamu merupakan mahasiswa jurusan pendidikan atau bercita-cita menjadi seorang guru atau dosen, kamu perlu sejak awal mengetahui standar kompetensi yang harus dimiliki.
Menjadi guru atau dosen memang tidak mudah. Mengurusi murid-murid di dalam kelas bukan pula hal mudah. Meskipun sudha berusaha dengan sangat baik, tidka jarang guru tetap mendapatkan kritik atas kinerjanya.
BACA JUGA:
- Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Ini Gandeng 11 Universitas Tersohor di Luar Negeri
- Nadiem Sebut 6 Target Profil Kompetensi PAUD-PT Ini Bisa Bikin Sukses dalam Hidup
- Guru SD juga Harus Lakukan Inovasi di Masa Pandemi
Tidak perlu khawatir, agar kamu dapat menjadi guru yang professional, kamu dapat mengikuti aturan yang termuat dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan “Kompetensi guru sebagai dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi yang disebutkan dalam undang-undang di atas merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki guru agar menunjang pengajaran dengan baik dan benar. Inilah 4 standar kompetensi guru yang harus kamu tahu bila kamu bercita-cita menjadi seorang guru.
Leave a Reply