JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membolehkan karyawan swasta cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 yang juga mencakup karyawan swasta. Berbeda dengan swasta, SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Untuk pegawai negeri dan ASN, larangan bepergian sudah diterbitkan.
Larangan ASN dan pegawai BUMN sebagai bentuk dan upaya nyata pemerintah dalam rangka mengurangi mobilisasi, sehingga dapat menekan resiko penyebaran virus tersebut. Lantas, bagaimana aturan cuti pegawai swasta selama Nataru.
BACA JUGA:
- Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
- Inilah Daftar Lengkap PPKM Level 1-3 Periode 14 Desember 2021 – 3 Januari 2022 di Jawa dan Bali
- Inilah Aturan Resmi Libur, Cuti dan Mudik Nataru 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
- PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Lho Aturan Resmi Penggantinya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Leave a Reply