BANDUNG, KalderaNews.com – Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Periode 1996-2014, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H mengaku prihatin dengan lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.
Data pribadi adalah sebuah hal yang konfidensial, dimana tidak sembarang orang dapat mengakses, menyebarkan, atau bahkan membocorkan data pribadi milik orang lain kepada publik begitu saja.
Berbagai peraturan telah mengatur tentangnya serta telah memberi jaminan keamanan, namun Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang tajam untuk bisa memenuhi hak masyarakat atas perlindungan kesejahteraan.
BACA JUGA:
- Indonesia Perdalam Sistem Perlindungan Data Pribadi (PDP) dari Belanda
- Hindari Pencurian Data Pribadi, Dosen Binus University Berikan Tip Berikut
- Jual-Beli Data Pribadi di Indonesia Masih Memprihatinkan
Melalui Pengesahan Rancangan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat mengamankan data masyarakat secara maksimal.
Soleman mengatakan UU yang ada di Indonesia sekarang ini yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya menjerat pelaku peretas saja, sedangkan untuk institusi pengumpul data pribadi tidak terdapat sanksi.
Leave a Reply