Keamanan Siber di Indonesia Anjlok, Perlindungan Data Pribadi Lemah

Perlindungan Data Pribadi
Data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus, seperti agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com – Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Periode 1996-2014, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto, S.T., M.H mengaku prihatin dengan lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia.

Data pribadi adalah sebuah hal yang konfidensial, dimana tidak sembarang orang dapat mengakses, menyebarkan, atau bahkan membocorkan data pribadi milik orang lain kepada publik begitu saja.

Berbagai peraturan telah mengatur tentangnya serta telah memberi jaminan keamanan, namun Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang tajam untuk bisa memenuhi hak masyarakat atas perlindungan kesejahteraan.

BACA JUGA:

Melalui Pengesahan Rancangan Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat mengamankan data masyarakat secara maksimal.

Soleman mengatakan UU yang ada di Indonesia sekarang ini yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya menjerat pelaku peretas saja, sedangkan untuk institusi pengumpul data pribadi tidak terdapat sanksi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*