Inilah Aturan Perjalanan dan Larangan PPKM Level 3, Bagaimana Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022?

Kemacetan di Jalan Tol setelah pintu tol Cikampek Utama arah Jakarta
Kemacetan di Jalan Tol setelah pintu tol Cikampek Utama arah Jakarta, Jumat, 7 Mei 2019 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Ada 10 Larangan dan Pembatasan yang resmi diberlakukan:

  • Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
  • Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
  • Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
  • Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
  • Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.
  • Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.
  • Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.
  • Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.
  • Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Bagi yang menanti-nanti terkait aturan perjalanan domestik, berikut ini aturannya bila merujuk pada Inmendagri terdahulu, yakni Inmendagri No.57/2021 yang diterbitkan pada 2 November 2021.

BACA JUGA:

Aturan perjalanan yang berlaku di daerah PPKM Level 3, antara lain transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksinasi, Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawat udara yang keluar masuk Jawa-Bali.

Kemudian juga menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda pesawat udara antarpulau Jawa-Bali.

Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Selanjutnya, bagi pengemudi kendaraan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan Antigen yang berlaku selama 14 hari. Bagi yang baru vaksin 1 kali Antigen hanya berlaku selama 7 hari. Kemudian bagi sopir yang belum divaksin, Antigen hanya berlaku 1×24 jam.

Berikut ini aturan lebih rincinya:

Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)

  • Transportasi darat wajib Antigen H-1
  • Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
  • Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)

  • Transportasi darat wajib Antigen H-1
  • Transportasi udara wajib PCR H-3
  • Wajib vaksin minimal dosis pertama
  • Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Jawa-Bali)

  • Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru – Random sampling test bagi pelaku perjalanan.
  • Kapasitas 70%
  • Pesawat terbang 100%
  • Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
  • Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.

Pembatasan Khusus

  • Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta
  • Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia
  • Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru
  • Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*