JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 tahun 2021.
BACA JUGA:
- Ingin Kuliah Seperti Maudy Ayunda? Simak Info Beasiswa S-2 Stanford University untuk Lulusan Tahun 2015 ke Atas Ini
- Gengs, Beasiswa Penuh S1 ke Korea GKS 2022 Sudah Buka Jalur Universitas (20 Oktober) dan Kedutaan (1 Oktober).
- Inilah Bermacam Jenis Beasiswa Kuliah yang Harus Diketahui Pelajar dan Mahasiswa
KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Tahap pendaftaran:
- 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah.
- 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
- 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Besaran dana KJMU tahap 2:
Besaran dana KJMU ialah Rp 9 juta per semester, dengan rincian biaya pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS dan biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
Persyaratan Umum KJMU:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus KJMU:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua).
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Dokumen pendaftaran:
- Peserta didik dan alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui MA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
- Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Dalam hal peserta didik dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
- Fotokopi KJP.
- Fotokopi Buku Tabungan KJP
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply