JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran nomor 10460/C/PR.03.01/2021 tentang Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021.
Diketahui, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
- Ada 83 Sekolah Swasta Gratis di Semarang, Biaya Ditanggung Dana BOS dan Hibah
- Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Swasta 3,6 Triliun Cair Hari Ini
- Laporan Keuangan Dana BOS dan BPD Wajib Akurat, Transparan, Akuntabel dan Inovatif
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam surat edarannya menyampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 antara lain:
Leave a Reply