Dana BOS Kinerja SD-SMA dan Afirmasi 2021 Dipangkas, Ini Lho Rinciannya

Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran nomor 10460/C/PR.03.01/2021 tentang Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021.

Diketahui, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam surat edarannya menyampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 antara lain:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*