JAKARTA, KalderaNews.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan rencana diganti warna dasarnya. Pelat nomor akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Sifat kamera adalah menyerap warna hitam, maka perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi nomor kendaraan di jalan lebih kecil.
BACA JUGA:
- Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) 5 Tahunan di Kota Bekasi
- Warna Lampu Kendaraan Sembarangan, Hukumannya 2 Bulan Penjara
- STNK Kamu Hilang, Dapatkan yang Baru dengan 5 Langkah Ini
Jika pelat nomor mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misal angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
Pemasangan pelat nomor kendaraan baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.
Leave a Reply