SURABAYA, KalderaNews.com – SMA, SMK, dan SLB di 20 kabupaten dan kota di Jawa Timur ini telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Belajar Tatap Muka secara terbatas. Izin ini diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi.
Syarat yang diberikan untuk SMA di 20 kabupaten/kota tersebut adalah daerah yang status PPKM-nya telah turun ke level 3 dan 2. Hal ini disampaikan langsung oleh Wahid Wahyudi pada Selasa, 24 Agustus 2021, “Daerah yang masuk kategori level 1, 2, dan 3 mendapat izin belajar tatap muka terbatas di sekolah.”
BACA JUGA:
- Jabodetabek Masuk PPKM Level 3, Sudah Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah?
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek Turun Level 3
- PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Kepala Dinas Pendidikan itu juga mengingatkan adanya perbedaan penerapan PTM di setiap level. Level 4 wajib belajar daring 100% dan level 3 dan 2 diizinkan PTM terbatas sebanyak 50%. Sedangkan untuk SLB diizinkan 63-100%. Untuk level PAUD, PTM diizinkan 33% saja.
“Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah telah mendapatkan vaksinasi, guru, dan tenaga pendidik, rata-rata di atas 80%,” demikian imbuhnya.
Wahid juga menambahkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa disebut telah memberikan izin bagi warga sekolah yang minimal sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Leave a Reply