JAKARTA, KalderaNews.com – Melalui surat tertanggal 8 Agustus 2021, Ombudsman Republik Indonesia telah memberitahukan kepada Kuasa Hukum Prof. Andi M Faisal Bakti dan Prof. Masri Mansoer, bahwa Ombudsman Republik Indonesia telah menyelesaikan investigasi terhadap pemberhentian keduanya dari jabatan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan “Ringkasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan” (LAHP) Nomor 0313/LM/III/2021/JKT, tertanggal 2 Agustus 2021.
Laporan atau pengaduan kedua kliennya ke Ombudsman menurut Mujahid A Latief selaku kuasa hukum didasarkan pada temuan adanya dugaan “maladministrasi” yang dilakukan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
BACA JUGA:
- Dies Natalis ke-64 UIN Jakarta, Rektor Amany Lubis: Berkomitmen Jadi Kiblat Peradaban Islam
- Kamu Mahasiswa UIN Jakarta Terdampak Covid-19? Daftar Beasiswa Ini Deadline 19 Januari 2021
- UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Akan Memberi Gelar Doktor Honoris Causa Kepada Syekh Ahmed al-Tayeb dan Paus Fransiskus
Dalam pengaduan tersebut, kami meminta Ombudsman melakukan investigasi terhadap Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepada Prof. Dr. Masri Mansoer, M.Ag. (Sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan) dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Kelembagaan).
Leave a Reply